Kejati Sultra Dinilai Lamban Eksekusi Dirut PT AKP, Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum Di Sultra

KENDARI –Terobosnusantara. Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di tantang untuk menangkap terpidana Ivy Djaya Susanto yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan yang di lakukannya terhadap Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Obong Kusumu Wijaya dan Simon Takaendengan selaku Direktur Utama PT Adhi Kartiko yang saat ini sudah berganti menjadi PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM)

Kasipenkum Kejati Sultra Dodi mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melayangkan surat panggilan Eksekusi kepada terpidana penipuan PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Ivy Djaya Susanto. Tetapi Terpidana Ivy Djaya Susanto melalui pengacaranya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan pengacara terpidana Ivy Djaya Susanto masih berada di Jakarta karena sesuatu hal.

Benar, JPU sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana Ivy Djaya Susanto,”.ucap Dodi Kepada Awak Media melalui via telepon. senin(7/6/2021)

Lanjut Dodi mengungkapkan kalau Kejati sultra terlambat menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dikatakan Dodi, pemanggilan terhadap terpidana Ivy Djaya Susantyo untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan MA.

Ditambahkan Dodi, Kejati Sultra akan mengeksekusi paksa kepada yang bersangkutan jika tidak memenuhi panggilan. ” Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan mengirimkan tim untuk menjemput paksa terpidana Ivy Djaya Susanto,” tegas Dodi

Sementara itu , dikonfirmasi terpisah kuasa Hukum PT AKM Jonathan Nau menyikapi polemik penambangan yang terus dilakukan oleh PTAdhi kartiko Pratama dikaitkan dengan Masih bebas berkeliaran nya Pemilik PT Adhi kartiko Pratama. Jonathan Nau mempertanyakan tentang kepastian hukum tentang penjahat masih terus dibiarkan berbuat kejahatan dan masih terus dibiarkan berkeliaran.

“Kami menyayangkan Kejati Sultra dan semua pihak yang terkait karena mereka justru menunggu inisiatif dari pengacara terdakwa. Dan bukannya langsung melakukan eksekusi karena petikan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah di tangan. Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sultra ” kata kuasa Hukum PT AKM Jonathan Nau.

Lanjut Jonathan mengatakan, kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan tidak menjadi perhatian yang serius untuk para pihak yang berwenang. Ini akan menimbulkan sebuah kecemburuan Hukum yang berakibat anarkisme.

“Dan orang tidak akan percaya lagi dengan penegakan hukum yang ada di Sulawesi Tenggara. Dan kami sangat menyayangkan kalau penjahat ini sangat dilindungi dan dibiarkan terus berkeliaran,” imbuhnya.

Menurut Jonathan , Kejati Sultra tidak seharusnya berbelit-belit dengan melayangkan surat panggilan kepada Ivy Djaya Susanto . Sehingga memperlambat waktu eksekusi atau penahanan terpidana Ivy Djaya Susanto.

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung telah memutuskan IUP Pt Adhi Kartiko sah Milik PT AKM. hal itu dibuktikan dari putusan Mahkamah agung (MA) yang resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo.

Terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember. Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan pu- tusan pengadilan negeri kendari. ‘

Nah, dalam amar putusan MA, Ivy Djaya Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor dalam hal ini obong Kusuwa Wijaya selaku pemilik sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaedengan sebagai Dirut PT AK.

Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP.

Status Ivy pun akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember.

Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Salah satu poin dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. (P2)

(Rwd/Ril/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *