Antisipasi Pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit Jajaran Korem 143/HO Ikuti Penyuluhan Hukum Secara Virtual

Kendari,Terobosnusantara.com – Antisipasi dan kurangi pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit Korem 143/HO ikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara virtual oleh Tim Hukum Kodam XIV/Hsn.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail, dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Jumat (19/3/2021).

β€˜Pada kesempatan ini Kasrem 143/HO Kolonel Inf Tri Rana Subekti memimpin jalannya penyuluhan yang dibawakan oleh Tim Kumdam XIV/Hsn Mayor Chk Tamsil M. Djabir T ,SH (Ketua Tim Kumdam XIV/Hsn dan Letda Chk Imram, S.H. (Kumdam XIV/Hsn),” terang Rusmin.

β€œPenyuluhan dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin Dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Di Satuan” diikuti oleh seluruh jajaran Korem 143/HO,” lanjutnya

Lanjut dalam sambutan Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang dibacakan oleh Kasrem 143/HO mengatakan untuk seluruh personil memperhatikan benar-benar penyuluhan Hukum ini dan apabila belum jelas di tanyakan karena pentingnya kegiatan penyuluhan ini.

β€œSelamat datang dan terimakasih kepada Tim Kumdam yang telah meluangkan waktunya, untuk itu diharapkan kepada semua personil untuk memperhatikan secara seksama akan arti pentingnya penyuluhan hukum ini,” kata Danrem.

β€œDan harapannya dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa mengantisipasi dan mengurangi pelanggaran yang ada di jajaran Korem 143/HO,” tandas Brigjen Jannie.

Seusai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang di bawakan oleh Mayor Chk Tamsil M. Djabir T ,SH. Yang menjelaskan beberapa pointer penting.

β€œMasalah disiplin, narkoba/ miras, asusila, disersi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan LGBT/Menyukai sesama jenis buat PrajurIt menjadi pointer penting yang harus disampiakan,” terang Mayor Tamsil.

β€œDan juga jangan bergaya hidup mewah, lebih besar pasak daripada tiang yang hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan ujungnya akan menimbulkan masalah,” lanjutnya.

β€œSemua ini bisa di kenakan Hukum Pidana apabila ada laporan dari satuan atau dari korban dan bagi anggota prajurit ada hukuman tambahan yaitu pemecatan dari kedinasan di satuan,’tegasnya.

β€œUntuk itu dengan adanya penyuluhan ini diharapkan memberikan pencerahan dan masukan kepada seluruh personel jajaran Kodam XIV/Hsn pada umumnya dan Korem 143/HO khususnya untuk benar – benar menjauhi pelanggaran,” pungkas Ketua Tim Kumdam.

Adapun kegiatan penyuluhan hukum secara virtual ini diselenggarakan terpusat di Aula Jendral Sudirman Korem 143/HO, Kota Kendari Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh Kodim 1417/Kendari dan jajaran, Kodim 1412/Kolaka dan jajaran, Kodim 1413/Buton dan jajaran, Kodim 1416/Muna dan jajaran, Kodim 1429/Butur dan jajaran, Denpal Kendari, Denzibang Kendari dan Denpom Kendari.

ndari. Laporan : Andi Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *