Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Jokowi Sudah Tekan UU DKJ, Gubernur Tetap Dipilih Lewat Pilkada.

TEROBOSNUSANTARA.COM – JAKARTA Berdasarkan laman Tribunkaltim co.Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

DKI Jakarta kini bukan lagi Ibu Kota Negara Indonesia.

Ya, status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Hanya saja Undang-undang ini baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 73.

Gubernur Tetap Dipilih di Pilkada.

Resmi UU DKJ disahkan, Jakarta tidak lagi ibukota negara, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Jakarta kini resmi tak lagi menjadi pusat pemerintahan, setelah UU DKJ disahkan DPR RI, Kamis (28/3/2024).

Karya Jokowi Widodo akan di kenang sepanjang sejarah sebagai Tokoh Pembangunan Infrastruktur terbesar dimasanya.Wajib disadari kalau selama ini sebagian masyarakat Indonesia salah menilai tentang visi dan misi Jokowi Widodo, setelah melepaskan diri dari partai berlambang banteng itu.

Joko Widodo ingin melihat pemerataan Infrastruktur di seluruh Indonesia tanpa ada pengecualian tanpa ada tekanan dan ketergantungan pada daerah lain serta mendukung dan mendorong pelaksanaan Pancasila khususnya sila kelima”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Ombintang (Asdar Akbar) Pelopor berdirinya Forum Diskusi Gerakan Mahasiswa (FDGM) mencermati issue strategi Pro Demokrasi tanpa bentuk.Jakarta,(1/4/2024)

(A.Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *