NEWS  

KERJASAMA PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:10 000 ANTARA BPN SULTRA DAN PEMDA KABUPATEN DI PROVINSI SULTRA

TEROBOSNUSANTARA.COM-Kamis (28/03/2024) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra.Asep Heri dalam hal ini bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk dan atas nama kota wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra yang beralamat di jalan Abunawas No 17 Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Edy Suharmanto Pj Bupati Bombana berkedudukan di Lameroro Kec Rumbia Kab Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana selanjutnya disebut sebagai pihak ke dua.

Pihak pertama dan Pihak ke dua secara bersama-sama dalam perjanjian kerja sama disebut para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai pihak dan para Pihak menerangkan Perjanjian ini dimaksudkan untuk pembuatan Peta Zona Nilai Tanah dalam rangka penyediaan informasi Nilai Tanah bagi para Pihak.

Dan perjanjian ini bertujuan untuk percepatan pelayanan yang berhubungan dengan pemanfaatan Nilai Tanah bagi para Pihak.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pembiayaan, pembuatan Peta Zona Nilai Tanah serta pelaksanaan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) hak dan kewajiban pemamfaatan Peta Zona Nilai Tanah hasil kerja sama.

Hak pihak pertama penerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak serta meminta fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pejabat penandatanganan kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Pihak ke dua mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana swakelola serta meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana swakelola dan menerima serta memanfaatkan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Kewajiban pihak pertama melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara priodik kepada Pejabat penandatanganan kontrak serta melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan memberikan keterangan yang telah diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat penandatangan kontrak

Setelah itu menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi kerusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan swakelola.

Kewajiban pihak ke dua memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pelaksana swakelola untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada pelaksana swakelola

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun terbilang sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan kerja sama sebelum berakhir jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada perjanjian pertama maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat tiga bulan sebelum mengakhiri kesepakatan kerja sama.

Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir apabila jangka waktu kesepakatan kerja sama ini sebagai mana dimaksud dalam perjanjian diatas dalam hal tidak adanya kesepakatan untuk perpanjangan jangka waktu antara pihak-pihak maka salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud dalam perjanjian ke tiga dan terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perubahan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kesepakatan kerja sama ini.

Hal-hal yang belum diatur cukup memerlukan perbaikan dalam kesepakatan kerja semua ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam kontrak swakelola dan kesepakatan kerja sama ini dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing asli dibubuhi materai memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh para pihak dan dibubuhi cap Instansi masing-masing.

Dwi Agus Purwanto.S.iT.MH Kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan,Dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerja sama pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Ada 4 Kabupaten yang ikut dalam perjanjian kontrak kerja sama antara lain,Kolaka Timur,Muna Barat,Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana.

Untuk Muna Barat akan mengadakan perjanjian dengan luas Zona Nilai Tanah (ZNT) 17,647,Ha dengan nilai Zona Tanah sebesar PKS Rp 150 000 000,Dan Kolaka Timur tahap kedua sebesar Rp 50 000 000,dan Tahun’ ini sebesar Rp 110 000 000, dengan luas Zona Nilai Tanah (ZNT) 12917 Ha.Konawe Selatan dengan luas Zona Nilai Tanah (ZNT ) 1149 Ha, dengan nilai Rp 163 000 000,Sedangkan Kabupaten Bombana untuk 14 Kecamatan Zona Nilai Tanah ( ZNT) sebesar Rp 551 000 000.

Harapan kami kerja sama ini bukan hanya PKS nya saja,tapi betul-betul sampai dengan realisasi pembuatan Zona Nilai Tanah ( ZNT) dapat terwujud dan terlaksana sesuai dengan perjanjian dan prosedur yang telah disepakati dan apa yang menjadi cita-cita kita Tahun ini dapat diwujudkan dengan maksimal dan dapat dilanjutkan di kegiatan-kegiatan selanjutnya, baik pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah ( ZNT) maupun menuju Zona Nilai Tanah yang berbasis bijak atau satu bidan Tanah bernilai,(One Plot Of Land One Value) ujar Dwi Agus Purwanto.

Mewakili Pj Bupati Bombana Kepala bagian kerja sama,Sekda Kabupaten Bombana, Dr Andi Suryani S,Ag.M.Pd.M Si.menambahkan kami sangat mengapresiasi kegiatan kerja sama ini sebagai momen penting dan langkah Preventif dalam menata dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat daerah khususnya kabupaten Bombana tentang pentingnya menata serta meniti masa depan melalui garis dan batas-batas Zona Nilai Tanah yang kita miliki tutur Andi Suryani.(Reporter.A Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *