Legislator DPRD Makassar Anton Paul Goni Gelar SosPer “Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender PUG”

TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR–Pengarusutamaan gender adalah konsep kebijakan publik untuk menilai implikasi yang berbeda untuk orang-orang dari berbagai jenis kelamin dari setiap tindakan kebijakan yang direncanakan, termasuk undang-undang dan program, di semua bidang dan tingkat.

Berangkat dari hal ini anggota DPRD kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) yang juga anggota komisi C, Anton Paul Goni melakukan SosPer yang mengangkat tema “Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender PUG”.

Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Prima jalan Ratulangi Makassar sabtu (28/5/2022) menggandeng Kepala Dinas PPPA kota Makassar serta Pansus PUG kota Makassar tahun 2019 sebagai pemateri.

Dalam sambutannya Anton Paul Goni mengatakan pemilihan tema SosPer kali ini merujuk pada Perda no. 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan,karena Perda ini masih baru dan mungkin belum banyak yang mensosialisasikan makanya tema ini yang akan kami angkat.

Kesetaraan gender ini sangat penting disosialisasikan, dimana para pria selalu menganggap dirinya “lebih” dibandingkan para wanita, sehingga dengan sosialisasi ini para pria bisa paham bahwa wanita juga layak menempati posisi utama atau memimpin di suatu perusahaan maupun instansi karena punya kemampuan dan kapasitas.

“Selain itu, bagaimana dengan adanya kesetaraan gender ini para pria dan wanita bisa bekerja berdampingan untuk menciptakan hasil yang maksimal dalam dunia pekerjaan , karena ini harus terjadi.. Walaupun pada akhirnya ketika wanita kembali ke dalam rumah tangganya posisi pria tetap sebagai pemimpin.Terangnya.

Ia berharap sosialisasi ini akan memberi pengertian kepada para pria dan semua pihak bahwa kesetaraan gender harus terjadi, di jaman modernisasi seperti sekarang ini banyak wanita yang punya kapasitas dan kemampuan yang lebih, ini terjadi di semua sektor baik instansi, dunia usaha, bahkan di dunia politik, wanita sudah diberi ruang yang cukup besar.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)kota Makassar Achi Soleman dalam pemaparannya mengatakan Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, dimana pada Pasal 3 menjelaskan tujuan pelaksanaan PUG yaitu untuk menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menjamin penerapan PUG sebagai strategi pembangunan di Kota Makassar, Memberikan acuan bagi semua pihak, baik pemerintah kota, maupun pihak swasta, dunia usaha, organisasi masyarakat, Media massa dan perguruan tinggi dalam menyusun strategi pengintegrasian gender, Mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.

Menghapus prasangka, kebiasaan dan segala praktik lainnya yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan bagi perempuan dan laki-laki, Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki sebagai insan dan sumber daya pembangunan dan terakhir meningkatkan kualitas dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di segala bidang kehidupan dan pembangunan yang ada.

Terakhir dalam pemaparannya, Shinta Mashita Molina sebagai Pansus PUG kota Makassar tahun 2019 mengatakan perencanaan penganggaran SKPD di tingkat kota Makassar harus responsive gender yg merupakan amanah undang-undang serta perda ini merupakan payung hukum dari pelaksanaan anggaran yg responsive gender. Harus ada sinergi antara perangkat daerah dalam penerapan PUG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *