Soal Ruko Latanete Plaza, Warga Kecewa Dengan Sikap Persiroda Yang Arogan.

TEROBOSNUSANTARA.COM,Makassar-Warga ruko Latanete Plaza keluhkan Sikap ‘arogansi’ Perusahaan Perseroan Daerah (Persiroda) terkait hak guna ruko tersebut.

Pasalnya pihak Persiroda mengklaim perpanjangan hak guna bangunan oleh warga Latanete tidaklah sah kemudian melakukan pengosongan ruko. Sedang warga saat ini masih mengatongi sertifikat hak guna bangunan yang ditandatangani 2005 lalu.

Salah satu warga Latanete Plaza, Nicky RV mengatakan, perpanjangan hak guna bangunan tersebut bukan diminta oleh warga namun dari pihak Persiroda.

“Di tahun 2005 kami diminta untuk memperpanjang HGU di sini. Bukan kami warga yang meminta, kami dipaksa memperpanjang. Nah kenapa sekarang dikatakan tidak sah, hak guna bangunan berlaku 25 tahun,” pungkas Nicky dalam jumpa persnya, Rabu (23/3).

Nicky juga meminta bantuan dari Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan dan menjadi menengah terhadap masalah yang sudah berlangsung lama ini.

Sejalan dengan itu, Pengacara Warga Latanete Plaza, Husein mempertanyakan sikap Persiroda yang baru menyebut perpanjangan HGU tidak sah padahal telah dilakukan pembayaran.

Jika pihak Persiroda mengatakan kita sewa, maka tunjukan bukti sewa.Jika permasalahan dalam tubuh Perusahaan Daerah bermasalah, kenapa warga yang di cari,” ucapnya

Husein mengungkapkan warga Latanete memiliki sertifikat HGU hingga tahun 2036 dan saat itu disaksikan orang -orang Persiroda waktu itu.

(Ls/Kimi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *