News1  

Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng Pada Distributor.

Kendari – Terobosnusantara.com-Atas perintah Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H., M.H sesuai Surat Perintah Penyelidikan : Nomor Sprin/32/II/2022/DitReskrimsus dan Nomor Sprin 32.a/II/2022/DitReskrimsus tanggal 1 Februari 2022, personel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Yudhi Palmi Dj, S.IK., M.Si melaksanakan tugas penyelidikan terkait dengan ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng diwilayah hukum Polda Sultra pada Senin, 21 Februari 2022.

Tim satgas pangan Polda Sultra tersebut mengecek langsung pada gudang distributor minyak goreng yang ada di Kota Kendari yakni PT. Tunas Bakti, PT. Landipo Niaga Raya, PT. Wira Eka, PT. Wings dan PT. Indogrosir.

Pada beberapa gudang dari kelima distributor besar di Kota Kendari tersebut ditemukan stok minyak goreng yang kosong seperti di gudang PT. Tunas Bakti dan PT. Wira Eka. Harga yang dijual untuk 1 liter minyak goreng bervariasi dikisaran Rp. 13.000 – Rp. 15.000,-.

Sementara itu saat tim satgas melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng diwilayah Pasar Anduonohu, para pedagang menjual dengan harga Rp. 20.000,-.

Saat ini yang menjadi kendalan dan hambatan penyebab kelangkaan minyak goreng yaitu adanya keterlambatan pendistribusian dari pusat (pabrik) ke distributor dan jarak tempuh pendistribusian dari Pulau Jawa yakni Kota Surabaya ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang membutuhkan waktu serta tidak adanya pengawasan dari distributor kepada Toko atau retail sehingga harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga untuk saat ini beberapa toko atau mini market mengalami kekurangan stok minyak goreng dikarenakan proses pendistribusian dari distributor yang mengalami keterlambatan sehingga pada umumnya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Tim satgas pangan Polda Sultra menyarankan agar dilakukan pengecekan secara berkala terhadap distributor-distributor yang ada di Kota Kendari serta melaksanakan operasi pasar dengan pihak-pihak terkait.

(AR/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *