News1  

Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra Umumkan Hasil Tes Tertulis

Terobosnusantara.com – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Masa Bakti 2021-2025 mengumumkan hasil Tes Potensi yang merupakan tes tertulis yang diselenggarakan pada hari Kamis (11 November 2021) lalu. Pengumuman kelulusan itu dilakukan pada hari Senin (15 November 2021).

Sebanyak 16 orang dinyatakan lulus dari 22 orang yang mengikuti ujian. Penentuan pengumuman itu tertuang melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 014/TIMSEL-KI/XI/2021 Tanggal 15 November 2021.

Pada pengumuman yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Najib Husain disebutkan, mereka yang dinyatakan lulus kemudian akan menjalani Tes Psikologi yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2021.

“Rencananya, Tes Psikologi akan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai,” jelas Najib.

Rentang waktu antara pengumuman Tes Potensi dengan pelaksanaan Tes Psikologi cukup panjang karena Tim Seleksi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengirimkan masukan dan saran terkait 16 orang yang dinyatakan lulus.

Oleh karena itu, dalam pengumuman kelulusan ini juga tercantum daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) dari para calon anggota KI Provinsi Sultra untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Masukan dan saran tersebut dapat dikirimkan melalui surat tertulis ke alamat Sekretariat Tim Seleksi pada Dinas Kominfo Sultra di Jl. Mayjen S. Parman No. 2 Kendari. Tanggapan masyarakat juga dapat dikirim melalui pesan pendek (SMS) dan pesan whatsapp (WA) ke nomor 0852-4164-7838, serta surat elektronik melalui email Timsel.Kisultra@gmail.com.

“Penerimaan masukan dan saran masyarakat ini berlangsung dari tanggal 18 November – 7 Desember 2021. Anggota masyarakat yang mengirimkan tanggapannya harus melengkapinya dengan identitas yang jelas,” jelas Ketua Tim Seleksi.

Selanjutnya, kepada calon anggota KI yang dinyatakan lulus Tes Potensi dan akan mengikuti Tes Psikologi, diharapkan dapat hadir 30 menit sebelum tes dimulai, dengan membawa kartu identitas diri (KTP) yang asli dan diperlihatkan kepada petugas saat registrasi.

Pada saat menjalani Tes Psikologi, peserta juga akan mengikuti dinamika kelompok. Di tahap selanjutnya, para calon anggota KI ini akan mengikuti tes wawancara dan penulisan makalah.

Nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi ini kemudian diserahkan kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai anggota komisi informasi terpilih untuk masa bakti empat tahun ke depan terhitung sejak mereka dilantik.

(AR/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *