News1  

DPP Partai Gerindra Keluarkan SK Berhentikan Lukman H. Arsal Dari Jabatan Ketua DPRD Sinjai

Sinjai – Terobosnusantara.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021-2024.

Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut berdasarkan nomor 07/0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2021-2024

Dalam eputusannya, mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk itu, DPP Partai Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yakni Jamaludin, SH sebagai ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Terkait hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sinjai, H. Sukardi membenarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra untuk pergantian Ketua DPR Sinjai Lukman H. Arsal.

Surat Keputusan dari DPP partai Gerindra menurut sukardi, sudah ditindak lanjuti untuk disampaikan ke DPRD Sinjai.

“Minggu lalu surat keputusan DPP Gerindra sudah saya teken untuk ditindaklanjuti Ke DPRD dan ditembuskan ke plt. Gubernur Sulsel serta dari isi SK tersebut ketua DPRD Sinjai dijabat oleh Jamaluddin,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Sinjai, Drs. Janwar turut membenarkan jika SK pergantian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah diterima dan akan ditindaklanjuti setelah Reses anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

“Untuk SK pemberhentian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah masuk (senin, 16/8/2021) kemarin dan akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan reses anggota DPRD kabupaten Sinjai,” terangnya.

Ditanya terkait pergantiannya selaku pucuk pimpinan di DPRD Sinjai melalui pesan whatsapp, Lukman H. Arsal, enggan berkomentar

Diketahui sebelumnya, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa melaporkan Ketua DPRD Lukman H. Arsal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di jalan Harsono RM 54 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Perihal laporan pengaduan ke majelis kehormatan Partai Gerindra, pada tanggal 24 Juni 2021 dan majelis kehormatan pada hari Jum’at 2 Juli 2021.(Red/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *