News1  

Polres Sinjai Lakukan Pengejaran Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Sinjai – Terobosnusantara. Com-Kepolisian Resor Sinjai melakukan pengejaran pelaku pembunuhan dengan korban berinisial AI, (35) tahun, pek. tidak ada, alamat jln. KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskim Polres Sinjai Iptu Abustam, SH.,MH.

“Hasil olah TKP, kami menemukan barang milik korban berupa topi, dan adanya titik bercak darah korban. Selain olah TKP, pihaknya juga tengah berusaha mencari informasi dan keterangan dari para saksi. Ujarnya.

“Saat ini, ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangan dan akan dikembangkan. Dan pelaku telah dikantongi nama berinisial lel. IM, (40) tahun yang melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.

Terkait dengan motif pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 02.45 wita itu, diduga berselisih paham di Rumah Bernyanyi R-One, kemudian pelaku dan korban meninggalkan rumah bernyanyi, namun pada pukul 02.45 wita korban menuju ke rumah saksi lorong depan warung mantep Jl. KH. Agus Salim untuk berkumpul bersama teman – temannya, namun tidak berselang lama pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan membabi buta dan langsung meninggalkan TKP.

Setelah kejadian tersebut, teman – teman korban langsung membawa korban ke RSUD Sinjai untuk dilakukan penanganan medis. Dan pada pukul 03.30 wita korban dinyatakan meninggal dunia (MD) dengan luka terbuka pada leher sebelah kiri, luka terbuka pada bagian kepala dan luka terbuka pada lengan sebelah kanan.

Kapolres Sinjai juga menghimbau masyarakat yang ada di KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, dan sekitarnya untuk menahan diri, percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan menangjap tersangka dan memproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Sinjai.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *