Viral Perkelahian Berdurasi 30 Detik Antara Remaja, POLISI : Damai dengan Restorative Justice

ENREKANG –Terobosnusantara. Com- Kejadian perkelahian antara pemuda yang videonya viral di sosial media, berujung damai.

Gerak cepat mempertemukan keluarga dari pihak yang terlibat perkelahian pada hari Sabtu siang (17/07/21) yang lalu, Kapolsek Anggeraja AKP Rusli, SH dan Kapolsek Baraka IPTU Lukman,SH akhirnya berhasil mendamaikan kedua-belah.

Adapun Kornologis kejadian bermula dari AwalnyaL lelaki MF dan MA berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Saruran menuju Baraka setelah berada 50 Meter sebelum SPBU kedua orang tersebut bertemu dengan SA yang mengendarai sepeda.

selanjutnya lelaki MF menatap SA sehingga SA merasa tersinggung dan mengatakan kepada MF “ PANGGIL TEMANMU BANYAK – BANYAK KARENA TANGAN SAYA GATAL , Namun MF dan MA melanjutkan perjalanannya hingga di kampung Baraka.

Namun setelah di Baraka MF bersamadengan MA kembali kekampung saruran dengan maksud untuk menemui SA dengan maksud untuk memperjelas maksud kata – kata dari SA dan apa masalahnya namun setelah MF tiba di kampung Saruran langsung di pukuli / di tinju oleh SA mengenai kepala bagian belakang dari MF.

MA yang melihat temannya di pukuli oleh SA bermaksud membantu dan memukul SA sebanyak 2 kali yang mengenai pipi dan bahu.

selanjutya SH membantu SA dan memukuli / meninju dan menendang MF dan MA sehingga MF terjatuh,saat itu SA kembali memukul dan menendang MF selajutnya di lerai oleh warga sekitar.

Ditempat terpisah, AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH, selaku Kapolres Enrekang membenarkan telah terjadi perkelahian di depan SPBU Saruran Desa Saruran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dan telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak pada hari Senin (19/07/21) dini hari.

“kita fasilitasi pertemuan keluarga bersama Pihak Kadus Banca dan Kasi pemerintahan lurah balla, alhamdulilah akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis” tegasnya.

Menjadi atensi tambahnya, mengingat diantara pelaku perkelahian ini masih ada anak bawah umur yang berstatus sebagai pelajar sehingga lebih dikedepankan penyelesaian tanpa jalur hukum melalui Mekanisme Restorative Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat pungkasnya. (Red/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *