News1  

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Gerakan memerangi Narkoba

Terobosnusantara. Com-Pada 17 April 2021 beberapa waktu lalu telah terjadi penangkapan oknum atas pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, diamankan barang bukti sebanyak tujuh karung atau sebanyak 89 kilogram. Peredaran tersebut, menurut pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulse) melalui jalur laut dari Pare-pare menuju Kendari melalui pelabuhan di Bone. Hal ini menunjukkan peredaran narkoba di masa pandemi covid 19 tetap menjadi persoalan yang tak kunjung mereda.

Ironisnya lagi penyalahgunaan Narkotika ini bahkan sampai di lingkungan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui pada Sabtu 24 April 2021, 4 (empat ) ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar diamankan oleh pihak kepolisian akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan SIK, MSi bahwa informasi penangkapan terhadap Muhammad Sabri, pejabat di Pemkot Makassar memang benar,
Zulpan mengatakan, empat pejabat Pemkot Makassar yang ditangkap Tim dari Polrestabes Makassar itu, salah satunya adalah Asisten I Pemkot Makassar bernama Muhammad Sabri dan tiga orang lainnya adalah para Kepala Bagian (Kabag) di Pemkot, yang ditangkap pada saat menggunakan sabu di rumahnya.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh hampir semua lingkup kehidupan di segala usia, mulai dari masyarakat umum, kalangan artis, hingga pejabat ASN sendiri yang notabenenya adalah kalangan yang dianggap dapat menjadi percontohan di masyarakat.

Melihat kondisi ini, menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi isu serius di Indonesia. Bahkan sejak tahun 2019 lalu, pemerintah telah menetapkan Indonesia daam keadaan darurat Narkoba. Hal ini masih terbukti hingga sekarang. Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan lembaga terkait hingga saat ini juga sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan bahaya narkotika di Indonesia. Adanya cepat tanggap dari BNN dan pihak kepolisian dalam mengamankan peredaran Narkotika baru-baru ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah serius dalam melakukan upaya pengentasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara terus-menerus.
Gerakan yang selama ini didengungkan yaitu Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Tentunya gerakan ini harus terus menerus dilakukan agar dapat mendorong kesadaran semua lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.
Meski demikian, upaya ini tentunya membutuhkan peran serta masyarakat secara menyeluruh untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya peredaran barang haram ini secara illegal di masyarakat. Apalagi, berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika menyatakan bahwa bagi orang yang mengetahui adanya tindak pidana Narkotika namun tidak melaporkannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jadi jelas, bahwa upaya penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika telah menjadi kewajiban Bersama.

(Red/Ril/Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *