News1  

Diduga Maraknya Tambang Ilegal di Bumi Sultra, Putra Asli Konut Akan Lapor ke Pusat

Konawe Utara -Terobosnusantara.com- Persoalan Pertambangan Masih Jadi Permasalahan besar Yang Ada Di Bumi Sulawesi Tenggara terkhusus di Bumi Konawe Utara blok Mandiodo

Kali ini Mahasiswa Semester Akhir ini Dan Juga Merupakan Putra Asli Konawe Utara  yang kerap Melakukan Aksi Demonstrasi Menyoroti Persoalan Tambang Yang Di Duga marak Ilegal Mining Di Bumi Konawe Utara Terutama Di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Salah Satunya PT Hafar Indotech Dan PT Sangia perkasa Raya

JEFRI (Jeje) Yang Merupakan  Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT)  mengatakan bahwa  “persoalan Pertambangan Di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kami Duga Sudah Banyak Pelanggaran Mulai Dari Masih Beraktivitasnya Beberapa IUP yang Berstatus Quo Atau Tumpang Tindih Dengan PT Antam sesuai Surat Esdm Sultra  Dengan SK No 5404.521 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara 11 IUP yang Tumpang Tindih Dengan PT Antam di antaranya termaksud PT Hafar Indotech Dan PT Sangia Perkasa Raya Serta Putusan MA No 225.K/TUN 2014 Dan Perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018.

Ditambah lagi Data yang kami pegang Sesuai SK 373 Tahun 2011 IUP PT Hafar Ini Duga Telah Berakhir 2019 kemarin. Sesuai Pasal 158 UU Pertambangan Perubahan atas UU No 4  Tahun 2009 Bahwa ” Setiap Orang yang Melakukan Penambangan Tanpa izin sebagaimana Di Maksud  dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00 (Seratus Miliar rupiah). Ungkap Putra Asli Konawe utara Itu.

selain itu Dugaaan Besar Ke dua  Perusahaan ini Menambang Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tanpa RKAB,Pencemaran Lingkungan, Tidak Memiliki KTT, Dan Tersus Yang Tidak  ada/Terdaftar, memakai dokumen Perusahan lain Dan Beberapa Pelanggaran Lainnya, Jelas jefri
Yah kita lihat saja Peta kedua IUP Perusahan tersebut banyak masuk Dalam Kawasan Hutan,, tegasnya

Lanjutnya, Dengan beberapa Dugaan Pelanggaran ini  Perusahaan tersebut Tidak tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum Serta Instansi Terkait Hal  Ini Menjadi Tanda Tanya Besar. Apa lagi Kami sudah Mengantongi Dokumentasi Perusahaan Yang Kami Duga kuat  Melakukan Ilegal Mining tersebut.

Sementara itu ditempat yang sama Prisedium Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan Sulawesi tenggara (KAPITAN SULTRA) mengungkapkan permasalahan yang ada diblok mandiodo merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan sanksi administrasi dan sanksi hukum tindak pidana pertambangan.disisi lain berakarnya sistem modus operandi berjalan dengan begitu terstrukturnya.baik itu dalam bentuk intervensi dari oknum-oknum petinggi,dan pola-pola koordinasi keberbagai kepihak yang berkepentingan.

Masih kata Asrul Munculnya carut marut pertambangan terkhusus diblok mandiodo ini lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait,banyaknya kontraktor mining tanpa memiliki Izin usaha jasa pertambangan dan berkerjasama dengan pemilik IUP tanpa memperdulikan kaidah pertambangan.

Ia menambahkan terkhusus PT. Sangiah perkasa raya dan juga PT. Hafar indotech sebagai pihak pemilik IUP yang tumpang tindih dengan wilayah Antam harus mempertanggung jawabkan kerugian baik itu materil maupun inmaterial atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan karena ini berbicara pada konteks pereboisasian lahan bukaan yang telah dirusak. ” Siapa yang akan nanggung kerusakan itu,mulai Jamrek dan pasca-tambang.jelas pihak pemilik yang mengaku izin usaha pertambangan.padahal mereka sudah tak punya kewenangan secara legal yang jelas dan dikuatkan lagi keluarnya putusan awal 225K/TUN/2014 dan putusan akhir Mahkamah agung no.448K/TUN/2019 .tandas Asrul

Dengan hadirnya berbagai kontraktor mining yang berkerjasama dengan para pemilik IUP, khususnya PT. Sangiah perkasa raya melalui joint operasionalnya PT. NJM,PT. SAM, dan PT.PMS yang baru saja mengisi tongkang nya dijeti PT.cinta jaya. Dan kontraktor mining dari PT. Hafar indotech yakni PT. MIS yang tongkangnya baru lepas landas dari Jeti PT. Cinta jaya. Disini kita lihat ada peran besar pihak terkait dalam proses dan tahapan hingga mulusnya kegiatan mereka seolah tak tersentuh hukum. “Insyaallah dalam waktu dekat akan kepusat (KPK RI, KEJAKSAAN AGUNG, DPR RI DAN MABES POLRI).melaporkan secara resmi persoalan ini,dan kami akan mengawal laporan kami”.tutupnya.

Lp:Andi Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *