News1  

Vaksin Massal Korem 143/HO, Putus Rantai Corona

Vaksin Massal Korem 143/HO, Putus Rantai Corona

Kendari, ,Terobosnusantara.com- (https://korem143.tni-ad.mil.id) – Kegiatan vaksinasi massal Korem 143/HO merupakan komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Hal ini diungkapakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra (Selasa/9/3/2021).

“Kini giliran kita bagi semua prajurit TNI dan PNS jajaran Korem 143/HO menerima vaksin dengan secara bertahap,” terangnya.

“Vaksinasi yang digelar di RS Ismoyo ini wajib diikuti oleh seluruh Prajurit dan PNS jajaran Korem 143/HO,” lanjut Rusmin.

Masih menurut Rusmin pelaksanaan vaksinasi (Sinovac) ini betujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.

“Hal ini penting untuk melindungi prajurit dan PNS beserta keluarga dimasa pandemi sekarang ini,” tandasnya.

Lanjut dikatakan Rusmin menurut Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan program vaksinasi massal ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Bapak Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa guna mendukung program yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo satu juta vaksin perhari.

“Vaksinasi massal Korem 143/HO ini sesuai dengan arahan Bapak Kasad, untuk itu seluruh prajurit dan PNS jajaran Korem 143/HO wajib melaksanakan Vaksin,” tutur Brigjen Jannie.

“Hari pertama mencapai 200 orang untuk selanjutnya harus dimaksimalkan untuk yang tidak bisa melaksanakan vaksin harus memiliki persyaratan yang telah ditentukan,” imbuh Danrem.

“Semua untuk kita, memutus mata rantai penyebaran Virus Corona menjadi tanggung jawab kita bersama, dengan melaksanakan Vaksin ini berarti kita sudah ikut melindungi orang disekitar kita,” tandasnya.

“Dengan jumlah yang memadai akan tercipta kekebalan komunitas (herd immunity) yang akan melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi,” pungkas Brigjen Jannie.

Untuk diketahui setelah mendapatkan vaksinasi tahap I akan dilanjutkan vaksinasi tahap II yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021.

(penrem143)

Laporan:Andi Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *